JAKARTA, KOMPAS.com -Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap penindakan kasus korupsi pada semester 1 2018.
Dari pantauan yang dilakukan, ICW membuat pemetaan, salah satunya modus yang digunakan dalam berbagai kasus.
Berdasarkan catatan ICW, ada 12 modus yang digunakan dalam kasus korupsi yang ditindak selama semester I 2018.
Modus-modus itu adalah:
1. Penyalahgunaan anggaran
Ada 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar yang menggunakan modus ini.
2. Modus mark up
Modus ini ditemukan pada 26 kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp372 miliar.
3. Modus suap
Kasus dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebanyak 24 kasus dengan total nilai suap sebesar Rp41,7 miliar
4. Modus korupsi dengan pungutan liar
Ada 17 kasus dengan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp32 juta
5. Modus penggelapan
Sebanyak 11 kasus dengan nilai pungutan sebesar Rp11,3 miliar
6. Modus laporan fiktif
Jumlahnya ada 111 kasus menggunakan modus ini, dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar
7. Modus penyalahgunaan wewenang
Ada 4 kasus dengan nilai kerugian negara Rp569 miliar
7. Modus gratifikasi
Dua kasus korupsi dengan nilai gratifikasi Rp435 juta
8. Modus pemotongan anggaran
Dua kasus dengan nilai Rp1,4 miliar
9. Modus anggaran ganda
Modus ini ditemukan pada satu kasus dengan nilai pungutan liar Rp1,6 miliar
10. Modus kegiatan atau proyek fiktif
Ada satu kasus dengan nilai Rp810 juta
11. Modus mark down
Ada satu kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar
Dalam menyusun laporan pantauan ini, ICW menggunakan metodologi tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.
Pemantauan tren penindakan kasus korupsi Indonesia Corruption Watch dilakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.