Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan ICW soal Pejabat yang Tak Bisa Mempertanggungjawabkan Harta Kekayaannya

Kompas.com - 14/04/2019, 16:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai perlunya pengaturan lebih lanjut soal sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tak bisa mempertanggungjawabkan harta kekayaannya.

Hal itu dinilainya bisa dirancang oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Kurnia, diskursus pemidanaan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan kekayaannya sudah muncul sejak keberadaan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003.

"Itu sebenernya sudah mengatur tentang pemidanaan yang dengan isilah hukum disebut illicit enrichment, ada peningkatan harta kekayaan tidak wajar, maka harus bisa dibuktikan oleh penyelenggara negara. Jika tidak bisa dibuktikan, maka harta itu bisa dirampas oleh negara," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: ICW Tekankan Pentingnya Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Negara yang Tak Urus LHKPN

Misalnya, apabila ada peningkatan jumlah kekayaan yang signifikan dan mencurigakan, maka penegak hukum bisa menyeret orang itu ke meja hijau.

"Untuk membuktikan apakah peningkatan harta kekayaan itu diperoleh secara sah atau tidak. Ini menjadi perdebatan panjang terkait tidak adanya sanksi tegas yang diatur negara," kata dia.

Namun ia memandang ada kesulitan tersendiri agar aturan ini bisa dibentuk. Ia menilai masih cukup banyak pejabat di tingkat eksekutif dan legislatif yang tidak taat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ya, jadi akan sulit sebenernya, kendalanya saat ini adalah pembentukan undang-undang itu ada di ranah eksekutif dan legislatif. Dua lembaga itu kerap kali abai, ada yang belum melaporkan LHKPN," ujarnya.

Hal ini yang dinilainya membangun pesimisme tersendiri aturan baru itu bisa diciptakan. Padahal, aturan ini sudah diterapkan di sejumlah negara dan bisa menimbulkan efek jera. Salah satunya diterapkan oleh Australia.

"Di beberapa negara sudah mengatur misalnya di Australia, ini sudah mengatur soal illicit enrichment yang beneran mempunyai efek jera terhadap penyelenggara negara yang abai maupun yang bohong ketika melampirkan LHKPN," kata dia.

"Jadi kita tidak terlalu berharap banyak (di Indonesia) karena pihak yang mengatur regulasi itu pihak yang abai juga melaporkan LHKPN. Bagaimana kita bisa optimis mereka mengstur lebih jauh sanksi yang tegas sementara mereka juga bisa dikatakan entah itu berusaha nutupin harta kekayaannya dengan alasan macem-macem sehingga mereka tidak patuh," sambungnya.

Baca juga: ICW Kritik Paradigma Lama Penyelenggara Negara dalam Pelaporan Harta Kekayaan

Menurutnya, sanksi di Indonesia masih bersifat administratif. Ia berharap kepada pimpinan berbagai instansi agar menindak tegas wajib lapor LHKPN yang tak patuh.

"Perlu ada sanksi administrasi tegas, misalnya penundaan gaji, penundaan promosi jabatan atau bahkan yang ekstrem bisa dibuat sanksi yang mengatur soal pemecatan bagi penyelenggara negara yang tidak patuh dalam laporan LHKPN setiap tahunnya," kata Kurnia.

Kompas TV Berikut laporan harta kekayaan capres-cawapres 2019 yang dikeluarkan oleh KPK. #LHKPN #caprescawapres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com