JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur, Jumat (26/4/2019). Gubernur Jawa Timur tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Siang ini, ada 5 saksi yang sedang diperiksa di Ditkrimsus Polda Jatim, termasuk saksi Khofifah, Gubernur Jatim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Khofifah, saksi lain yang diperiksa merupakan unsur pejabat dan pegawai negeri sipil di kantor Kementerian Agama di daerah Jawa Timur.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Romahurmuziy Diperiksa di RS Polri
Namun, mereka bersaksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Didalami pengetahuan saksi tentang tersangka HRS," kata Febri.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.