AMBON,KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan menyusul adanya kasus pembakaran 15 kotak suara di wilayah tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Assyujudiah Arif Hanubun mengatakan rekomendasi PSU dikeluarkan pihaknya lantaran terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan data yang dimiliki oleh para saksi dan juga Panwascam berdasarkan foto C1 Plano.
“Ada selisih hasil penghitungan suara di PPK dengan hasil yang diketahui. Berdasarkan foto C1-Plano para saksi dan alat kerja yang ada di Bawaslu yang dimiliki dari Panwas itu cocok, ternyata berbeda dengan hasil penghitungan di PPK,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melakui telpon, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP
Menurut Hanubun, pembakaran 15 kotak suara itu bukan di Kantor PPK, tetapi di salah satu TPS yang digunakan untuk meletakkan kotak suara.
”Pembakaran bukan di Kantor PPK, tapi di salah satu TPS yang dijadikan sebagai tempat rekapitulasi,”ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan PKPU Nomor 3, penghitungan suara ulang bisa dilakukan oleh PPK apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara. Menurutnya jika terjadi perbedaan hasil penghitungan suara, maka yang menjadi pembanding adalah form C1-Plano.
“Sementara C1 plano juga ikut terbakar. Otomatis hasil itu tidak bisa dipertanggung jawabkan dan diragukan hasilnya, sehingga kami meminta Panwascam untuk mengeluarkan rekomendasi untuk PSU, dan tadi sudah dikeluarkan,”ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Maluku Tenggara Lebih dari Satu Orang
Disinggung soal pernyataan Ketua KPU Maluku yang mengatakan bahwa telah ada data hasil penghitungan suara sehingga tidak perlu ada PSU di tiga TPS tersebut, Hanubun mengatakan karena ada perselisihan hasil penghitungan suara, maka harus diuji.
“Kita kan harus menguji hasil yang diragukan oleh para saksi karena C1 plano juga terbakar. Kita berkeyakinan harus diuji dan dalam amanat undang-undang, jika ada perbedaan hasil maka harus diuji. Siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa data yang ada itu benar ?,” katanya.
Aksi pembakaran 15 kotak suara di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan terjadi pada Jumat pekan lalu. Menurut Hanubun aksi tersebut diduga dipicu lantaran adanya ketidakpuasan dari salah satu caleg PDI-P, LPR yang merasa dicurangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.