Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin

Kompas.com - 22/04/2019, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan adanya pemblokiran situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

Situs tersebut sebelumnya terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Namun, pada praktiknya, situs ini merilis hasil hitung cepat pilpres.

Menurut Afif, lembaga yang merilis hasil hitung cepat seharusnya mengantongi izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Situs) Jurdil 2019 itu pengembangan dari pemantau yang mendaftarkan ke Bawaslu dengan nama Praweda Net. Jumlah id card yang dimintakan adalah 27 id, artinya dia punya 27 orang plus 7 data yang sebelumnya sebarannya di Jabotabek dan 1 di London dari sisi sebaran pemantau yang didaftarkan ke kita," kata kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU," sambungnya.

Selain itu, pemblokiran kedua situs tersebut terkait dengan netraliras lembaga pemantau.

Afif menegaskan, seharusnya lembaga pemantau bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Diketahui, situs Jurdil 2019 memuat logo pendukung salah satu paslon peserta pemilu. Logo pendukung salah satu paslon juga dimuat di video tutorial aplikasi Jurdil 2019.

Baca juga: Bawaslu Cabut Sertifikasi Pemantau Pemilu untuk Lembaga Jurdil2019

Selain itu, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan, Jurdil 2019 hanya memuat tagar salah satu paslon.

"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ujar Afif.

Belum lagi, situs tersebut juga mencantumkan logo Bawaslu. Hal ini rawan menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan untuk mencabut izin akreditasi lembaga tersebut dan meminta Kominfo memblokir situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Sehingga kami sudah memutuskan untuk mecabut akreditasinya, artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," ujar Afif.

Rencananya, Bawaslu dan Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Kominfo) akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya memblokir dua situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," ujar Ferdinandus Seto, yang biasa disapa Nando, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019) siang.

Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Bawaslu.

Nando mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com