Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT Jasindo Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 6 Miliar dan 462.795 dollar AS

Kompas.com - 10/04/2019, 20:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 6,5 miliar.

Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.

"Dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sejumlah Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan.

Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Ia juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 16 Miliar, Mantan Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Fahzal.

Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, aktif dalam tindak pidana, tidak sepenuhnya mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan negara dan telah mengembalikan uang Rp 1 miliar, memiliki tanggungan keluarga.

Serta Budi dianggap mampu menjadikan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan memberikan keuntungan secara ekonomi sebesar Rp 2,6 triliun.

Menurut hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dollar AS.

Menurut hakim, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut hakim, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 4 tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Dari keempat tersangka yang dijadwalkan, baru tiga yang hadir. Suap diduga diberikan agar kedua perusahaan, mendapat jatah proyek di Krakatau Steel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com