Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa

Kompas.com - 10/04/2019, 09:45 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seutuhnya merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya, termasuk dalam memilih pada pesta demokrasi 17 April 2019.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Termasuk penderita gangguan jiwa yang juga memiliki hak setara sebagai warga negara, khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Sebagian orang menyetujui dan mendukung mengenai pemenuhan hak pilih bagi ODGJ. Namun, tidak sedikit juga kelompok masyarakat dan bahkan tokoh serta partai politik yang menolak bahwa penderita penyakit mental atau orang dengan gangguan jiwa diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu 2019.

Orang dengan gangguan jiwa, yang sebagian orang awam menyebutnya dengan sebutan kasar "orang gila", sesungguhnya telah dijamin haknya dalam memilih sudah sangat lama, yakni sejak 1955.

Berbagai regulasi yang mengatur tentang kesetaraan hak setiap warga negara, termasuk ODGJ terdapat di berbagai undang-undang, pengesahan konvensi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyebutkan dasar-dasar regulasi yang mengatur tentang ketentuan pemenuhan hak pilih bagi ODGJ antara lain Undang-Undang Pemilu, UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, dan yang terbaru Surat Edaran KPU RI Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Pendaftaran Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas Grahita/Mental.

Penyandang disabilitas mental atau orang yang terganggu kesehatan jiwanya pernah dilarang untuk memilih dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 57 ayat 3 huruf a UU tersebut berbunyi, "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya."

Sejumlah aktivis melayangkan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bisa menghilangkan hak pilih bagi para ODGJ.

Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut telah menyalahi UUD 1945.

Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa.

Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com