Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Segera Siapkan Pembentukan TPS Tambahan

Kompas.com - 03/04/2019, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diizinkan untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di wilayah-wilayah tertentu.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk menyiapkan pembentukan TPS tambahan.

"Pertama dipastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, karena kalau sudah dipastikan pembentukannya, harus diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya, kan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus disiapkan," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Menurut putusan MK, TPS tambahan mungkin dibentuk di kawasan dengan konsentrasi pemilih pindahan yang tinggi, seperti lapas, rutan, rumah sakit, panti sosial, perkebunan, dan pertambangan.

Langkah selanjutnya, KPU harus menyiapkan logistik pemilu yang memadai. Harus dipastikan bahwa di TPS tambahan itu kotak suara, surat suara, bilik suara, alat coblos hingga tinta, tersedia cukup.

Titi mendesak hal tersebut disiapkan dengan segera.

"Itu harus diputuskan cepat, karena yang berkaitan dengan penyelenggara dan juga logistik pemilu yang harus disiapkan," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

Titi menambahkan, waktu yang singkat jelang pemungutan suara masih cukup untuk menyiapkan TPS tambahan. Sebab, KPU seharusnya sudah mengantongi data tentang wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih pindahan yang tinggi.

Paling penting yang harus dilakukan KPU adalah mengkoordinasikan dan memastikan data-data tersebut terkonsolidasi dengan baik sehingga penyediaan logistik dapat terfasilitasi.

"Karena ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan, menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan (dari KPU)," tandas Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com