Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Instruksikan Layanan Perekaman E-KTP Tetap Dilakukan Hari Libur

Kompas.com - 29/03/2019, 17:32 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik dan layanan surat keterangan (suket) bagi yang telah melakukan perekaman, pada hari libur.

Instruksi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat wajib pemilih.

Menurut MK, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Zudan mengatakan, putusan MK tersebut sangat adil dan progresif.

Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil.

Saat ini, 98 persen wajib e-KTP sudah melakukan perekaman.

“Nah, jumlah yang dua persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak,” kata Zudan seperti dikutip Antara, Jumat (29/3/20190.

Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP

Zudan menambahkan, Dukcapil juga akan lebih pro aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses ke kantor Dukcapil.

Masyarakat juga diminta pro aktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com