Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Pemohon, Perludem Harap Dukcapil dan KPU Segera Tindak Lanjut Putusan MK

Kompas.com - 28/03/2019, 17:27 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan pemilih yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman dapat mendapatkan surat keterangan (suket).

Titi mengungkapkan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan suket untuk mencoblos.

Titi merupakan salah satu pemohon yang mewakili lembaganya dalam gugatan uji materi terhadap UU Pemilu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

"Tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi Dukcapil untuk memastikan 4,2 juta pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa mendapatkan surat keterangan perekaman untuk bisa mendapatkan hak pilih," kata Titi usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Sementara itu, Titi juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mensosialisasikan putusan MK terkait penambahan waktu rekapitulasi suara.

MK memutuskan untuk memperpanjang waktu penghitungan suara maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Sebelumnya, pada Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu, diatur bahwa penghitungan suara harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.

"Ini juga yang butuh tindak lanjut dari KPU untuk mengatur teknis sehingga jajaran dibawah dan juga seluruh pembantu kepentingan pemilu, pemilih dan peserta pemilih bisa memahami keputusan ini dengan baik," ujarnya.

Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara pada Pemilu 2019 hingga 12 Jam

Kemudian, Titi juga mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Sementara, untuk pemilih lainnya berlaku seperti Pasal 210 ayat (1) bahwa pindah TPS hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Titi pun mengapresiasi MK yang telah memutuskan dengan cepat uji materi tersebut, kendati tak semua gugatan dikabulkan.

"Kami mengapresiasi MK yang sudah mau menyidangkan secara cepat permohonan yang kami ajukan dan mengabulkan sebagian besar yang kami minta," ucap Titi.

Sebelumnya, sebanyak tujuh pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/3/2019).

Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com