Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/03/2019, 10:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan ini merupakan bagian dari sanksi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU.

"Pencabutan izin berlaku per 15 Januari 2019," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019) pagi.

Menurut Noer Alya, sanksi tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan PPIU. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses setiap PPIU yang bermasalah.

Agar tidak tertipu oleh PPIU, lanjut dia, jemaah dapat seselektif mungkin dalam memilih biro perjalanan umrah.

"Pastikan berizin dan yang menawarkan paket yang masuk akal serta sesuai biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Jangan mudah tergiur oleh tawaran harga murah," ujar Noer Alya.

Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah

Secara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memaparkan, sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah, di mana jumlahnya mencapai ribuan.

"PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," ujar Arfi.

Arfi menuturkan, terdapat tiga PPIU lainnya yang juga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.

Tiga PPIU ini dinilai telah melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah yang ditetapkan perundang-undangan.

Menurut Arfi, kedua PPIU yang telah dicabut izin penyelengaraannya tersebut tetap harus menyelesaikan tanggung jawab mereka, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaahnya. PPIU diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.

"Jangan ulangi pelanggaran karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," kata Arfi.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com