Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia

Kompas.com - 25/03/2019, 16:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia nyaris tertipu oleh dua perusahaan tambang asing, yakni Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Namun, akhirnya praktik penipuan itu terungkap dengan sendirinya di persidangan arbitrase internasional.

Awalnya, dua perusahaan tersebut menuding Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemkab Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Baca juga: Freeport McMoran Janji Tak Gugat Indonesia ke Arbitrase

 

Ekspropriasi adalah sejenis praktik nasionalisasi yang disertai pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing itu mengatakan, melalui ekspropriasi, mereka mengalami kerugian.

Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun ke arbitrase internasional International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Nah, dalam jalannya persidangan tingkat pertama ini, Tribunal ICSID menerima argumen serta bukti-bukti, termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia. Ternyata bisa membuktikan adanya pemalsuan yang kemungkinan besar menggunakan mesin autopen (mesin pencetak tanda tangan)," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kalah Arbitrase Lawan Freeport?

Dalam persidangan, dua perusahaan itu mengajukan sejumlah dokumen demi membuktikan bahwa tudingan Pemerintah Indonesia melanggar perjanjian investasi benar adanya.

Ternyata, 34 dokumen yang seolah-olah dikeluarkan Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, dinyatakan palsu.

Salah satu dokumen yang terbukti palsu, yakni izin pertambangan untuk tahapan survei umum dan eksplorasi, salah satu dokumen penting dalam investasi tambang.

"Tribunal ICSID kemudian sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional," ujar Yasonna.

Baca juga: Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Tribunal ICSID juga menemukan bahwa dua perusahaan itu tak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya (lack of diligence).

Akhirnya, pada 6 Desember 2016, tribunal memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu. Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dollar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan ICSID.

Dua perusahaan itu juga sempat mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Baca juga: APINDO Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019 Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

Yasonna mengatakan, kasus penipuan ini memberikan pesan kepada para investor untuk selalu mengedepankan proses yang baik apabila ingin berinvestasi di Indonesia.

"Menangnya kita ini memberikan pesan khusus untuk investor asing yang punya itikad tidak baik ya. Kalau mau berinvestasi, kadang-kadang mereka tidak melakukan due diligence yang baik. Tidak lihat dulu surat-suratnya, data-data bidang legalnya," ujar Yasonna.

Kompas TV Setelah Mengancam, Freeport Kembali Lobi Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com