Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/03/2019, 07:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan (suket) masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tetapi, syarat seseorang untuk mendapat suket ialah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sedangkan untuk dapat didata di DPT, pemilih harus memiliki, atau setidaknya, sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, dapat dikatakan, suket hanya bisa digunakan untuk pemilih yang datanya sudah direkam dalam e-KTP. Kecuali, pemilih pemula yang berusia 17 di tahun 2019, yang baru akan melakukan perekaman e-KTP setelah genap 17 tahun.

Hal ini telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP)

"Kemarin kesepakatannya (dalam RDP), yang sudah masuk dalam DPT, kalau KTP lupa atau tertinggal di rumah boleh bawa KK (Kartu Keluarga), suket gitu, dari Dukcapil ya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Meski bisa jadi opsi, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisir. Caranya, perekaman dan pencetakan e-KTP akan dikebut oleh Dukcapil.

Baca juga: KPU Sebut Syarat Mencoblos yang Utama Sudah Rekam Data E-KTP

Ditargetkan, pada 31 Maret 2019 nanti, seluruh pemilih yang terdata di DPT sudah mendapatkan e-KTP.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara nanti.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP el," tutur Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi.

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.

Baik KPU, Dukcapil, maupun DPR berharap, persoalan e-KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pemilihan.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.

Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pasal 7 disebutkan:

"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com