JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.
Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Baca juga: Kembangkan Kasus Meikarta, KPK Kaji Fakta Sidang dan Putusan Billy Sindoro Cs
"Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Febri mengatakan, permohonan banding ini dikarenakan putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa.
Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK
"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.
Sedangkan KPK menerima vonis terdakwa lainnya dari pihak Lippo Group, seperti Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
"Untuk terdakwa lain yang divonis bersama-sama kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dan para terdakwa terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya membantu proses pembuktian," ungkap Febri.