JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pelaksanaan Pemilu 2019, pemilih akan dihadapkan pada lima kertas suara. Kelima kertas suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kertas suara Pilpres 2019 lebih sederhana dan mudah dimengerti publik, karena hanya ada dua pasang calon, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun di Pileg 2019, akan ada 16 nama partai politik. Dalam tiap surat suara akan ada 3 hingga 12 nama caleg pada tiap-tiap partai politik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina melihat pemilih bisa kebingungan dengan banyaknya pilihan.
"Kami tidak ingin publik atau pemilih itu nanti salah pilih di Pemilu 2019. Akan membingungkan apabila pemilih tidak mengetahui tentang siapa yang akan mereka pilih dan akan memikirkan itu ketika di TPS, waktunya juga tidak cukup," kata Almas dalam diskusi bertajuk 'Telusuri Latar Belakang dan Kinerja Caleg Sebelum Menentukan Pilihan' di kantor ICW, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Maka dari itu, sebelum memilih carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang
Berikut adalah 5 situs yang bisa dimanfaatkan untuk melihat profil hingga rekam jejak calon di Pemilu 2019:
JariUngu.com dibangun pada 2009. Saat itu, portal ini dibangun sebagai media komunikasi konstituen dengan para anggota legislatif terpilih. Dalam perkembangannya, Jari Ungu menjadi salah satu rujukan bagi pemilih untuk mencari tahu daftar caleg di Pemilu 2014 dan 2019.
Ada lebih dari 240 ribu profil caleg di JariUngu.com. Salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan adalah 'Saring Caleg'. Pemilih dimudahkan mencari daftar caleg tidak hanya berdasarkan partai dan daerah pemilihan.
Pintarmemilih.id dikembangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diluncurkan pada 19 Februari 2019.
Situs ini menyediakan data dan informasi Pemilu 2019 terutama data daerah pemilihan, profil partai, profil calon presiden, profil calon anggota DPR RI, profil calon anggota DPD RI, profil calon anggota DPRD Provinsi, profil calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih juga bisa melihat cara memilih, jadwal dan tahapan Pemilu 2019.
Pemilih pun bisa melaporkan konten atau akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.
Laporan bisa disampaikan ke situs tersebut atau diteruskan ke layanan pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).