JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Rencananya, sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto akan digelar pada Jumat siang.
"Agenda putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah shalat Jumat," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat.
Eni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur...
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Eni Maulani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Eni Maulani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.
Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.
Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi telah menciderai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.