Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Maulani Saragih Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 01/03/2019, 05:53 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Rencananya, sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto akan digelar pada Jumat siang.

"Agenda putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah shalat Jumat," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat.

Eni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur...

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca juga: Eni Maulani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Pidana tambahan

Eni Maulani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi telah menciderai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com