JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta kepada panitia pengawas untuk memperketat fungsi pengawasan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Firman menanggapi viralnya foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China. Menyebarnya foto ini diikuti isu bahwa yang bersangkutan juga terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019.
Namun, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tak ada WNA dalam DPT.
"Yang namanya Panwaslu itu harus meningkatkan fungsi pengawasan karena kita sudah menganggarkan kepada Panwas untuk di tiap (TPS)," kata Firman saat diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, ia juga menyarankan adanya peraturan agar para panwas dapat menginterogasi oknum yang diduga berniat menyalahgunakan e-KTP untuk Pemilu 2019.
"Kalau perlu, itu dibikin regulasinya seperti itu, ketika ada indikasi orang yang patut dicurigai, maka Panwaslu punya kewenangan untuk mengundang orang itu, menginterogasi," ujar Firman.
"Ketika diinterogasi, dia tidak bisa Bahasa Indonesia, ditanya di mana tempat kelahirannya, punya saudara di mana, dan tidak bisa jawab, dia punya hak untuk memvonis bahwa ini ada indikasi pemalsuan," lanjut dia.
Firman berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan bimbingan teknis secara komprehensif kepada panwas TPS, termasuk soal e-KTP WNA.
Ke depannya, ia mengusulkan perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dengan WNA.
Menurut dia, perbedaan fisik yang mencolok akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dengan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.
"Kalau warga negara Indonesia, Garuda warnanya biru, kalau asing bisa dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain," kata Firman.
Sebelumnya, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".