Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Awasi Potensi Pelanggaran Iklan Kampanye Media

Kompas.com - 27/02/2019, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa.

KPI bakal memberi sanksi bagi media elektronik yang melanggar aturan iklan kampanye, seperti menayangkan iklan di luar jadwal.

"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta (media elektronik) yang menayangkan iklan di luar jadwal," kata Asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa saat rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019

Hafidhah menyebut, sanksi yang akan diberikan untuk pihak yang melanggar beragam. Bisa berupa teguran terulis atau pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.

Tak hanya mengawasi tindakan kampanye di luar jadwal, KPI juga akan memantau potensi pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu atau yang tidak difasilitasi KPU. Termasuk, KPU akan mengawasi frekuensi penayangan iklan.

"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami," ujar Hafidhah.

Baca juga: Iklan Kampanye di Media Online Akan Dibatasi

"Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," sambungnya.

Seperti diketahui, KPU memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di empat jenis media masa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring.

Fasilitasi ini berlaku untuk partai politik dan pasangan capres cawapres

Khusus iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio, KPU memfasilitasi tiga spot iklan per hari. Namun, di luar itu, peserta pemilu boleh beriklan secara mandiri, maksimal 10 spot per hari.

Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU

Sementara fasilitasi iklan kampanye di media daring berupa banner dengan ukuran tertentu. KPU memfasilitasi satu banner untuk lima media daring.

Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas TV Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 ini dibagi dalam 4 aspek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com