Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang

Kompas.com - 26/02/2019, 15:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, pada Minggu (24/2/2019).

Kasus tersebut dihentikan usai Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.

Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam

"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).

Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.

Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.

Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.

"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.

"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.

Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, warga Karawang dan warganet dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. 

Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari

Dalam video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan. 

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.

Kepolisian Jawa Barat juga telah mengamankan tiga perempuan yang diduga berkaitan dengan video tersebut.

Kompas TV Polres Karawang mengamankan tiga perempuan yang diduga melakukan penghasutan dan ujaran kebencian jelang pemilu 2019. Ketiganya diduga telah menyebarkan informasi bohong mengandung SARA dan fitnah terhadap Capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com