Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Merasa 'Kecolongan' 3 Calegnya Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 25/02/2019, 13:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa 'kecolongan' atas majunya tiga calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Tiga caleg eks koruptor itu maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Ferry Noer, mengatakan, sebenarnya, partainya sejak awal sudah berkomitmen untuk tak mengusung caleg mantan napi korupsi.

Tetapi, kewenangan pencalonan caleg tingkat DPRD provinsi ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Begitupun kewenangan pencalonan caleg level DPRD kabupaten/kota ada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Sekjen Pertanyakan Data KPU soal Penambahan Caleg Eks Koruptor dari Hanura

Adapun kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah mengontrol pencalonan caleg tingmat DPR RI.

"Kita merasa kecolongan. Karena kita sendiri merasa bahwa kok DPW kok tidak menaati aturan kita," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Ferry mengakui, 'kecolongan' partainya itu salah satunya disebabkan karena kelemahan sistem pencalonan internal. Bahwa DPP tidak bisa mengontrol seluruh pencalonan caleg hingga ke daerah yang jumlahnya ribuan.

Tetapi, komitmen partai untuk tak mencalonkan caleg eks koruptor juga dilemahkan oleh peraturan perundang-undangan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tidak dilarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Larangan hanya diberlakukan untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Meskipun partainya telah memberi teguran ke DPW yang meloloskan caleg eks koruptor, tak ada artinya bila peraturan perundangan mengizinkan mereka maju sebagau caleg.

"Kita sudah memberikan teguran lisan, tapi alasan mereka, mereka juga meminta kepada DPP untuk pengertiannya karena UU membolehkan mereka nyaleg," ujar Ferry. 

"Harusnya kan pihak penyelenggara pemilu, artinya Undang-Undang pun harus tegas. Jangan membuat setengah-setengah hati atau banci," sambungnya.

Meski didapati 3 caleg eks koruptor, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengaku tetap menjunjung komitmen sebagai partai yang bersih, termasuk bersih dari korupsi.

"Harapannya (yang terpilih) caleg yang bersih tentunya. Caleg yang belum pernah terkena masalah apapun, apalagi masalah hukum korupsi," ujar Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 81 nama caleg mantan narapidana korupsi. Caleg tersebut maju melalui 14 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com