JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk dua penyelidiknya yang dilaporkan Pemerintah Provinsi Papua ke Polda metro Jaya.
Sebelumnya, Pemprov Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (4/2/2019).
KPK telah melaporkan dugaan penganiayaan dua penyelidiknya ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Menurut Febri, kedua petugas KPK itu melakukan kegiatan di lapangan berdasarkan tugas resmi dari pimpinan. Ia optimistis polisi akan profesional dalam menangani hal tersebut.
Sebab, kata dia, setiap orang bisa melaporkan sesuatu yang dianggap benar ke polisi. Namun, proses hukum akan memilah dan menentukan mana yang benar dan sebaliknya.
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Laporan terhadap penyelidik KPK itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.