Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 04/02/2019, 10:17 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berencana mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019).

Kedatangannya dalam rangka menanyakan dasar hukum penahanan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang.

"Karena kasus Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan? Pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, seharusnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani," ujar Fadli di Kompleks Parlemen sebelum berangkat ke PT Jakarta, Senin.

Baca juga: Pekan Depan, Sidang Perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani Digelar di PN Surabaya

Fadli mengatakan kasus Dhani belum inkrah. Dhani mengajukan banding sebagai upaya untuk mencari keadilan.

Menurut Fadli, dalam banyak kasus, seseorang yang masih melakukan upaya hukum tidak harus ditahan. Misalnya seperti Buni Yani yang baru ditahan setelah kasusnya selesai di tahap kasasi.

Selain itu, kata dia, penahanan tidak boleh dilakukan tanpa ada penetapan. Fadli mengatakan vonis pengadilan tidak menetapkan penahanan Dhani. Kejaksaan tidak boleh menahan Dhani tanpa ada penetapan dari hakim.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim, sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," kata dia.

Fadli berpendapat ini adalah bentuk pengawasannya sebagai anggota legislatif. Menurut dia, yang dilakukanya hari ini bukan intervensi.

"Kami enggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanannya). Kalau substansinya tidak ada urusan," ujar Fadli.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) dan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.

Kompas TV Kepala Rutan Cipinang, Oga Dharmawan, menyatakansesuai dengan peraturan dalam undang undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa kunjungan pada hari libur Sabtu-Minggu tidak diperbolehkan. Waktu kunjungan tahanan di Rutan Cipinang sendiri hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com