Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor

Kompas.com - 31/01/2019, 16:13 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sebenarnya dewan pimpinan pusat (DPP) memiliki kewenangan untuk mencoret caleg eks koruptor di tingkat DPRD saat pengajuan sengketa pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pak Ketua Umum dan saya sebagai sekjen itu bisa memerintah DPW yang untuk caleg provinsi dan DPC untuk caleg kabupaten kota, misal harap saudara coret (caleg eks koruptor)," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara

Arsul menceritakan kebijakan partainya pada saat pendaftaran para caleg. Saat itu Bawaslu mengumumkan enam bakal caleg DPRD dari PPP yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan lolos Daftar Calon Sementara (DCS).

Kemudian Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Arsul sebagai sekjen memerintahkan agar mencoret seluruh caleg eks koruptor tersebut.

"Itu tinggal kita perintah coret. Yang tanda tangan memang bukan kami (DPP), tapi saya tinggal perintah," ucap Arsul.

Baca juga: Gerindra Sebut Caleg Eks Koruptor Lebih Banyak di Koalisi Jokowi-Maruf

Berbeda dengan PPP, beberapa petinggi partai beralasan dewan pimpinan pusat (DPP) tidak berhak melarang kadernya, termasuk eks koruptor, menjadi caleg. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi kasus korupsi memiliki hak untuk dipilih.

Selain itu, pendaftaran caleg DPRD juga tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, melainkan dewan pimpinan wilayah (DPW) atau dewan pimpinan daerah (DPD).

Salah satunya Partai Golkar.

Baca juga: Golkar Anggap Eks Koruptor Tetap Punya Hak Jadi Caleg

Koordinator Bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui mengenai delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan oleh partainya.

Bambang mengatakan, DPP hanya mengatur pencalonan di tingkat DPR. Sementara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan oleh pengurus wilayah.

"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu, karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: PSI Kritik 12 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Seperti diketahui, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Baca juga: Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor

Dari data yang dihimpun KPU, terdapat tiga partai yang paling banyak mendaftarkan caleg eks koruptor, yakni Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Kompas TV KPU akhirnya mengumumkan 49 caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Ke 49 caleg itu adalah untuk anggota DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten kota. KPU menyatakan ingin memastikan riwayat caleg sebelum diumumkan ke publik KPU pun sudah mencocokkan data caleg dengan KPU kabupaten kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com