Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Administrasi Pindah Memilih Dimajukan Jadi 17 Februari 2019

Kompas.com - 28/01/2019, 16:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan batas waktu proses administrasi pindah memilih Pemilu 2019.

Semula, proses administrasi pindah memilih dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, batas itu dimajukan menjadi 60 hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

"Kita mendorong h-60 yaitu tanggal 17 Februari untuk mengurus dokumen pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Menurut Viryan, batas waktu proses administrasi dimajukan lantaran berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu, seperti surat suara. KPU perlu waktu yang cukup untuk memastikan surat suara mencukupi bagi pemilih yang pindah memilih.

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa

Hal itu juga untuk membantu KPU menentukan perlu atau tidaknya penambahan tempat pemilihan suara (TPS).

"Karena itu, terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," ujar Viryan.

Dengan mengurus administrasi pindah memilih lebih awal, diharapkan KPU dapat melakukan persiapan secara optimal. Diharapkan pula, tidak ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut misalnya, pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com