Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Mesuji dan Empat Tersangka Lainnya

Kompas.com - 25/01/2019, 07:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji Khamami.

Mereka adalah Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra.

Kemudian seorang swasta, Kardinal dan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Uang Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Sempat Dititipkan di Toko Ban

Kelima tersangka itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK pada Jumat (25/1/2019) dini hari.

Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Wawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian Sibron ditahan di Rutan Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Mesuji

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek sebelum lelang.

Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com