Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Kompas.com - 22/01/2019, 17:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota ORI, Adrianus Meliala menyatakan, potensi itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan ORI pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Kajian ini melakukantahap wawancara terhadap Baintellam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan.

"Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, namun langsung kepada petugas loket," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, tambah Adrianus, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai jangka waktu layanan permohonan izin baru atau perpanjangan.

Dia menjelaskan, potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin, yakni tidak dilakukanya kembali tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal.

"Potensi lainnya juga tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya," paparnya.

Atas temuan tersebut, ORI memberikan opsi perubahan, yaitu kepada Kapolri untuk merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-Undang 25 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Adapun opsi perubahan lainnya, seperti diungkapkan Adrianus, yakni mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya, mekanisme perpanjangan izin senpi, dan pembayaran permohonan izin senpi bagi masyarakat sipil.

"Kepada Kemenkopolhukan dam DPR agar dilakukan finalisasi mengenai draft Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api. Mengingat peraturan Perundang-Undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan," pungkas Adrianus.

Kompas TV Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.<br /> <br /> Satu orang pelaku, Dandi, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Sementara rekannya, Faisal, tewas setelah ditembak oleh petugas lantaran berusaha melawan dan merebut senjata api pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan.<br /> <br /> Kedua pelaku merupakan jaringannarkobalintas provinsi yang sudahdipantau sejaklama. Menurut rencana, semua narkoba jenis sabu ini akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Makassar.<br /> <br /> Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar yang menjadi pemasok narkoba kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com