Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika KPU Tak Ikuti Putusan PTUN, Kubu OSO Minta Presiden dan DPR Turun Tangan

Kompas.com - 16/01/2019, 17:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARATA, KOMPAS.com - Pihak Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan surat penetapan eksekusi putusan PTUN Nomor 242 mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat ini adalah bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan perintah mereka, yaitu menerbitkan surat keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 yang memuat nama OSO di dalamnya.

Menurut Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir, jika KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN, maka Majelis Hakim akan meminta bantuan kepada Presiden dan DPR untuk menegur KPU.

"Tadi sudah menghadap kepala PTUN dan PTUN dalam waktu dekat melakukan surat penetapan eksekusi," kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

"Kalau dia tidak melaksanakan (putusan PTUN) dan ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada Presiden sama DPR. Ada dua lembaga yang akan menegur KPU," sambungnya.

Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD23

Menurut Herman, keputusan KPU yang tetap tidak mau memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Sebab, tidak hanya membantah putusan PTUN, KPU juga tidak menjalankan putusan Bawaslu yang juga memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT.

"Kami menganggap bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum," tandas Herman.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Artinya, nama OSO konsisten tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD.

Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota. OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com