Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART

Kompas.com - 11/01/2019, 22:50 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan peran Jo Daud Dharsono selaku Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Sinarmas. Jo diduga berperan dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Peran Jo Daud dijelaskan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca juga: Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Menurut jaksa, Jo Daud juga merupakan Komisaris Utama di PT BAP.

Awalnya, menurut jaksa, ketiga terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 240 juta dari Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Edy Saputra kemudian melaporkan dan meminta persetujuan Jo Daud selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang itu.

Baca juga: Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalteng," ujar jaksa Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Namun, menurut jaksa, Jo Daud menyetujui pemberian uang apabila ada jaminan tertulis dari Komisi B DPRD.

Jaminan yang dimaksud yakni, kepastian bahwa Komisi B tidak akan memanggil PT BAP dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, jaminan agar Komisi B tidak mempermasalahkan PT BAP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas

Menurut jaksa, Jo ingin ada kepastian bahwa Komisi B DPRD akan berikan klarifikasi di media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Selanjutnya, menurut jaksa, Ketua Komisi B Borak Milton meyakinkan bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan.

Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com