INDONESIA punya hajat besar pada 17 April 2019. Pada hari itu, rakyat Indonesia—dikontruksikan sebagai pemilih—diberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Bedanya dengan pemilu-pemilu yang pernah digelar sebelumnya, Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak. Pemilihan presiden (pilpres) berbarengan dengan pemilihan DPR RI, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Sebelumnya, pilpres dan pemilihan yang lain itu digelar terpisah pada 2004, 2009, dan 2014.
Untuk menjalankan gawe besar itu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dulu, pestanya dibuat terpisah. Pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan usai pemilihan legislatif (pileg) dilakukan. Kini, pesta itu dibuat bersamaan.
Baca juga: Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU
Tidak hanya biaya, energi sumber daya manusia (SDM)—tenaga dan pikiran dari para penyelenggara dan pemerintah serta pihak terkait—juga diperlukan ekstra untuk mengawal pelaksanaan agenda pemilu serentak ini.
Masalahnya, siapakah yang akan "menyemarakkan" pesta ini? Apa pula itu partisipasi pemilih, apalagi dikaitkan segala dengan pajak?
Kajian tema tingkat partisipasi menjadi perhatian serius para akademisi dan pegiat demokrasi dan pemilu. Misal, Robert Dahl (1984) melalui konsep demokrasi poliarki, juga Tatu Vanhanen melalui Index of Democratization (ID)—Vanhanen Index.
ID-Vanhanen Index merupakan gabungan antara variabel kompetisi dan partisipasi. Penelitian Tatu Vanhanen meliputi 187 negara pada rentang waktu 1810-2000.
Kemudian ada pula Freedom House Index (FFI). Indeks ini menggunakan tujuh subkategori.
Ketujuh subkategori itu adalah bebas berpartisipasi di dalam proses politik, bebas memilih di dalam pemilu yang sah, memiliki perwakilan yang bertanggung jawab, kebebasan berpendapat dan beribadah, memiliki akses untuk mendapatkan sistem supremasi hukum yang adil, serta mendapatkan kebebasan sosial dan ekonomi. Indeks ini mulai dipublikasikan sejak 1972 dan meliputi 192 negara.
Baca juga: Seminar di Tebuireng, KPU Jatim Sebut Partisipasi Pemilih Terus Turun
Di sejumlah negara, tema partisipasi pemilih kerap menjadi isu bersama. Soalnya, tema ini berhubungan erat dengan jumlah pemilih yang hadir (voter turnout) untuk menyalurkan hak politik di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, tema partisipasi pemilih sering pula dikaitkan dengan legitimasi hasil pemilu, juga soal kepercayaan kepada sistem politik dan demokrasi, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang akan mewakili mereka untuk memerintah (mandat) dan menjadi perwakilan warga di parlemen (DPR).
Karena itu, tidak mengherankan apabila tema tingkat partisipasi menjadi sebagai salah satu agenda penting dalam proses pemilu.
Adapun di Indonesia, tren angka partisipasi pemilih terlihat mengalami penurunan, baik untuk pemilihan umum, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah (lihat grafis di bawah ini).
Penyebab naik dan turun angka tingkat partisipasi pemilih disebabkan beragam faktor. Yaitu, dari urusan sosialisasi yang dilakukan penyelenggara seperti pemilihan medium sosialisasi, pengetahuan, segmentasi, pilihan teknik komunikasi pemilih, hingga urusan teknis pada saat tahapan pemungutan suara, atau lainnya.