JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Bareskrim Polri perihal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Pengacara dari pihak pelapor Nita Puspita Sari, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya memperkarakan Hasto ke polisi atas ucapannya saat Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, 20 Desember 2019 silam.
"Hasto menyinggung soal calon presiden yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah," kata Djamaluddin usai membuat laporan.
Dalam laporannya, Djamaluddin membawa barang bukti berupa tangkapan layar berita daring salah satu media yang memuat beberapa pernyataan Hasto.
Baca juga: Andi Arief Resmi Laporkan Pihak yang Sebut Dirinya Penyebar Hoaks ke Polisi
Dalam bukti tangkapan layar itu, Hasto tampak melemparkan sebuah kalimat yang dianggap provokatif. Kalimat yang dimasalahkan itu ialah yang berbunyi, "Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?".
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM tanggal 26 Desember 2018.
Hasto disangkakan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian. Lantas, Pasal 14 juncto 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atah hoaks.
"Ancamannya kurang-lebih 5 tahun dan 10 tahun pejara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.