Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Masukan dari Masyarakat, Mendagri Cabut Instruksi tentang Pakaian ASN

Kompas.com - 14/12/2018, 23:02 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jumat (14/12/2018).

Instruksi itu dicabut setelah 11 hari diberlakukan atau sejak 4 Desember 2018. Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Hadi mengatakan, pencabutan itu diputuskan setelah Kemendagri mendapat masukan dari masyarakat.

"Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memerhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut instruksi Kemendagri tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip laman Kemendagri.go.id.

Sejumlah hal yang diperintahkan dalam instruksi tersebut antara lain ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang hingga mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Mendagri memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.

Baca juga: Kemendagri Investigasi Temuan Sekarung E-KTP di Pondok Kopi

“Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan bukan larangan. Tujuannya, agar kerapian ASN terjaga, terutama saat melayani masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan penyelidikan kasus tercecernya KTP elektronik di kawasan Duren Sawit,Jakarta Timur, kepada pihak kepolisian. Namun, Tjahjo belum bisa memastikan apakah oknum berasal dari internal Kemendagri.<br /> <br /> Dalam acara rapat koordinasi pendidikan anti-korupsi di Jakarta, Tjahjo menyatakanKTP elektronik yang tercecer itu sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku.<br /> <br /> Tjahjo menegaskan mekanisme pengawasan KTP elektronik dari pihak Kemendagri sudah ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com