Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penjualan Blangko E-KTP, Kemendagri Bakal Pantau Toko Online

Kompas.com - 06/12/2018, 22:21 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara intens akan memantau penjualan situs penjualan online untuk mencegah didagangkannya blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan situs penjualan online Tokopedia.

"Ini bisa kita lacak dan bisa kita lakukan monitoring tiga hari sekali. Kita buka, ketik KTP-el, nanti akan keluar mana yang memasang itu," ungkap Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Blangko E-KTP yang Diperjualbelikan

Terkait dengan ditemukannya penjualan blangko e-KTP di Tokopedia, Zudan memastikan pihak pengelola sudah mencabut unggahan penjual.

Bahkan, pencabutan itu dilakukan Tokopedia sebelum pihak Kemendagri memberi tahu bahwa penjualan tersebut melanggar hukum.

"Jadi dari Tokopedia kami beritahukan kemarin tanggal 5 (Desember) dan sudah di-take down tanggal 29 November. Jadi ketika mereka tahu melanggar hukum, mereka langsung mengambil tindakan," katanya.

Ia pun berharap tidak ada toko online lainn yang menjual produk serupa. Zudan menegaskan bahwa blangko tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Oleh sebab itu, akan ada hukuman serius kepada pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Itu sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyebut bahwa memperjualbelikan dokumen negara merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap kasus penjualan blangko E-KTP di toko yang ada dalam platform e-dagang.

Baca juga: Kemendagri: Ada 2 Cara Antisipasi Penyalahgunaan Blangko E-KTP Palsu

Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran melalui koordinasi bersama perusahaan pencetak blangko E-KTP dan toko penjual online.

Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku, berikut identitasnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Kompas TV Jaksa menuntut 2 terdakwa kasus KTP elektronik, Irvanto Pambudi dan Made Oka Masagung, dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai pengusaha Made Oka, dan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto, menjadi perantara suap, sekaligus melakukan rekayasa pelelangan proyek KTP elektronik.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com