JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara intens akan memantau penjualan situs penjualan online untuk mencegah didagangkannya blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan situs penjualan online Tokopedia.
"Ini bisa kita lacak dan bisa kita lakukan monitoring tiga hari sekali. Kita buka, ketik KTP-el, nanti akan keluar mana yang memasang itu," ungkap Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Timses Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Blangko E-KTP yang Diperjualbelikan
Terkait dengan ditemukannya penjualan blangko e-KTP di Tokopedia, Zudan memastikan pihak pengelola sudah mencabut unggahan penjual.
Bahkan, pencabutan itu dilakukan Tokopedia sebelum pihak Kemendagri memberi tahu bahwa penjualan tersebut melanggar hukum.
"Jadi dari Tokopedia kami beritahukan kemarin tanggal 5 (Desember) dan sudah di-take down tanggal 29 November. Jadi ketika mereka tahu melanggar hukum, mereka langsung mengambil tindakan," katanya.
Ia pun berharap tidak ada toko online lainn yang menjual produk serupa. Zudan menegaskan bahwa blangko tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Oleh sebab itu, akan ada hukuman serius kepada pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Itu sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyebut bahwa memperjualbelikan dokumen negara merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap kasus penjualan blangko E-KTP di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Baca juga: Kemendagri: Ada 2 Cara Antisipasi Penyalahgunaan Blangko E-KTP Palsu
Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.
Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran melalui koordinasi bersama perusahaan pencetak blangko E-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku, berikut identitasnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.