Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Mendagri Prihatin

Kompas.com - 12/12/2018, 21:26 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin soal kepala daerah yang terus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT terakhir dilakukan KPK terhadap enam orang di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018), di mana salah satunya adalah kepala daerah.

"Tentu saya prihatin OTT kepala daerah terus terjadi. Beberapa jam yang lalu tersiar kabar KPK menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, salah satu yang ditangkap adalah kepala daerah yang dalam hal ini bupatinya," ujar Tjahjo melalui keterangan persnya, Rabu.

Menurut dia, ia beserta presiden, wakil presiden, serta pimpinan KPK, selalu mewanti-wanti soal area rawan korupsi.

Baca juga: OTT di Cianjur, KPK Temukan Rp 1,5 Miliar yang Diduga untuk Bupati

Area rawan korupsi yang dimaksud yaitu perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, perizinan, serta mekanisme pembelian barang dan jasa.

Untuk itu, Tjahjo kembali mengajak dan mengingatkan seluruh pihak agar aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Mari kita hindari dan ikut mekanisme sesuai dengan aturan dan etika yang ada. Pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semangat progresif revolusioner dari semua pihak," kata dia.

Kemudian, ia juga mengingatkan para kepala daerah yang sudah terjerat kasus korupsi agar bersikap kooperatif.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan 6 Orang di Cianjur

Selain itu, Tjahjo menambahkan agar para kepala daerah tersebut tetap berpegang pada azaz praduga tak bersalah sampai terbitnya keputusan hukum berkekuatan tetap.

Sebelumnya, KPK menangkap kepala daerah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada bupati.

Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang. Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com