Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kebut Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2019

Kompas.com - 05/12/2018, 22:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk mempercepat perekaman e-KTP jelang Pemilu 2019.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Tavipiyono mengatakan, pihaknya menempuh sejumlah cara untuk mempecepat perekaman e-KTP. Ditargetkan, proses perekaman rampung akhir bulan ini.

Sejumlah cara yang ditempuh, misalnya menambah jam kerja jajaran Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Jajaran Dukcapil pusat dan di kabupaten/kota semuanya tidak ada yang libur sekarang, di hari libur, hari Sabtu Minggu juga bekerja, di hari libur nasional juga bekerja, karena untuk mengejar (perekaman e-KTP) itu," kata Tavipiyono dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, Kemendagri juga jemput bola ke daerah-daerah yang ditengarai masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.

Tavipiyono menyebut, pihaknya menyimpan data mengenai kabupaten dan kecamatan yang diduga banyak warga yang belum melalukan perekaman e-KTP.

"Teman-teman kami saat ini di hampir semua kabupaten melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan atau juga ke desa-desa, ke pelosok-pelosok," ujar dia.

Disdukcapil, lanjut dia, juga melakukan pelayanan terintegrasi kepada penduduk. Mereka yang datang ke kantor Disdukcapil, untuk kepentingan apapun, akan serta merta dipastikan kepemilikan e-KTPnya.

Disdukcapil akan segera melakukan perekaman jika menemukan warga yang belum memiliki e-KTP.

Terakhir, Disdukcapil juga melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dalam melakukan pendataan penduduk, untuk kemudian dilakukan perekaman. Instansi tersebut misalnya, lapas, rutan, hingga panti-panti.

Baca juga: Jumlah Blangko E-KTP di Jakarta Tak Seimbang dengan Permintaan

Lebih lanjut, Tavipiyono mengatakan, proses perekaman e-KTP sudah mencapai 97,33 persen. Tersisa 2,67 persen penduduk yang belum melakukan perekaman. Ditargetkan, proses perekaman e-KTP selesai akhir bulan ini.

Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, syarat untuk didaftar ke dalam DPT adalah memiliki e-KTP.

Dengan kata lain, e-KTP merupakan syarat wajib seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas TV Tingkat kehadiran anggota yang rendah saat rapat paripurna Senin kemarin dikritik banyak pihak. Kritikan juga ditujukan pada rendahnya kinerja legislasi serta adanya anggota DPR yang terjerat korupsi. Apakah masyarakat masih bisa berharap para anggota dewan yang mencalonkan kembali di Pemilu Legislatif 2019, tetap bekerja maksimal meski sibuk berkampanye di dapilnya masing-masing? Kompas TVakan membahasnya bersama anggota komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Jerry Sambuaga, kemudian melalui sambungan telepon Ahmad Riza Patria Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com