Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Pemerintah Didorong Tuntaskan Perekaman dan Pencetakan e-KTP

Kompas.com - 14/11/2018, 06:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk segera menyelesaikan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP.

Sebab, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, atau sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima e-KTP.

Penyelesaian proses perekaman dan pencetakan dinilai sangat penting, lantaran e-KTP menjadi syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

Baca juga: Demi Sukseskan Pemilu, Mendagri Ajak Mahasiswa Rekam E-KTP hingga Hindari Ujaran Kebencian

"Hingga hari ini yang belum terekam (di e-KTP) itu luar biasa banyak. Ada yang udah terekam tapi belum jadi, sampai sekarang Kemendagri belum berikan pernyataan jaminan tanggal 17 April semua warga negara Republik indonesia tercatat, terdata, terekam, punya e-KTP," kata Peneliti dari Democracy Electoral Empowerment Partnership, Yusfitriandi. 

Yusfitiandi mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi yang berjudul 'Menagih Keseriusan Penyelenggara Pemilu dalam Menjamin Hak Pilih pada Pemilu 2019', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2018).

Yusfitriandi melanjutkan, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. Hal itu, menurut Yusfitriandi, tidak bisa ditawar lagi.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, dinilai tidak dalam porsi menentukan instrumen yang bisa digunakan masyarakat sebagai alternatif dari e-KTP.

"KPU juga tak bisa juga kemudian melaksanakan ini karena ini porsi Kemendagri dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ini problem terbesar," ujar Yusfitriandi.

Saat perumusan pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang instrumen wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, DPR dengan yakin mensyaratkan e-KTP.

Namun, hingga saat ini pemerintah tak kunjung selesai melakukan perekaman dan pencetakan.

Yusfitriandi menilai, pemerintah tidak serius dalam hal ini.

"DPR dengan yakin di undang-undang itu tidak mensyaratkan identitas lain kecuali e-KTP, tetapi faktanya seperti ini. Saya beranggapan pemerintah tidak serius mengurus e-KTP (sebagai) syarat utama rakyat mendapatkan kedaulatan dalam memilih," tuturnya.

Seperti diketahui, Kemendagri memberi waktu bagi penduduk di atas 23 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.

Jika sampai 31 Desember 2018 penduduk tersebut belum melakukan perekaman, maka Kemendagri akan menyisihkan data mereka untuk diblokir.

Baca juga: Belum Miliki E-KTP, 33 Ribu Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Hingga saat ini, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

Kompas TV Seperti apa pemaparan jajak pendapat dari Litbang Kompas perihal pasifnya publik menanggapi daftar pemilih?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com