Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Non-tunai Dianggap Kunci Pencegahan Suap di Sektor Swasta

Kompas.com - 04/12/2018, 17:57 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi non-tunai dinilai bisa menjadi kunci pencegahan praktik suap di semua sektor, termasuk sektor swasta.

Chair of Executive Board Transparency International Indonesia Felia Salim mengatakan, segala jenis peredaran uang tidak boleh keluar dari sistem perbankan.

"Jangan sekali-sekali memperbolehkan transaksi di luar sistem perbankan," ujar Felia dalam diskusi Hari Anti Korupsi Dunia di Hotel Bidakara, Selasa (4/12/2018).

Pada umumnya, praktik suap di Indonesia masih menggunakan cara-cara tradisional. Misalnya dengan memberikan uang tunai dalam jumlah besar. Pelaku suap seringkali melibatkan sektor swasta.

Felia mengatakan, hal itu bisa dihindari jika ada komitmen untuk tidak menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi.

"Jadi itu dulu, budaya itu dulu harus didorong. Perusahaan BUMN, swasta, LSM, semuanya, jangan lagi ada amplop. Semua melalui perbankan," kata dia.

Hal lain yang juga penting untuk pencegahan suap di sektor swasta adalah peraturan yang pasti dan transparan.

Felia mengatakan, pengusaha tidak perlu melakukan suap jika ada kepastian dan transparansi atas sebuah aturan.

Baca juga: Kepala Bappenas: 80 Persen Kasus Korupsi Libatkan Swasta

Menurut dia, perusahaan swasta sebenarnya tidak melakukan penyuapan. Sebab itu menjadi biaya sendiri bagi mereka. Oleh karena itu, sistem yang transparan harus dikedepankan dalam pencegahan penyuapan ini

Sistem e-catalog menjadi salah satu langkah maju untuk mengupayakan transparansi itu. Dengan menggunakan sistem tersebut, seharusnya tidak ada lagi pemenang tender abal-abal hasil suap.

"Di e-catalog kan ada referensi harga untuk barang ini. Itu sudah transparan. Kalau ada yang coba-coba memenangkan tender denfan harga tak masuk akal kan ada refenrensinya," kata dia.

Kompas TV Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim tipikor dalam sidang putusan kasus suap dana otonomi khusus 2018. Menurut majelis hakim, Ahmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk meloloskan sejumlah usulan proyek di Kabupaten Bener Meriah di tahun 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com