Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras Peserta Ujian Naik Pangkat, Pegawai BKD Kalteng Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/12/2018, 13:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan DAD (36), pegawai di bidang pelayanan jasa dan informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka.

DAD diduga melakukan pemerasan dan suap ujian kenaikan pangkat pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sejak hari Sabtu (1/12/2018) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2018).

Mukri menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Palangkaraya, DAD sempat pingsan.

Baca juga: Diduga Peras Peserta Ujian Naik Pangkat, Pegawai BKD Kalteng Terjaring OTT

“Tadinya kami mau tahan, tetapi yang bersangkutan (DAD) kejang-kejang. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit. Penahanan tetap kami jalankan tapi tetap kami hantarkan ke rumah sakit,” kata Mukri.

“Kalau sudah agak baikan kami tahan,” lanjut dia.

Mukri mengatakan, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Sementara tersangka masih DAD masih kami berusaha mengembangkan,” kata Mukri.

Sebelumnya, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menangkap tangan pegawai BKD Provinsi Kalteng yang berinisial DAD (36).

OTT terkait kasus dugaan pemerasan pada peserta ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III serta dari golongan III ke golongan IV di BKD Provinsi Kalteng Tahun 2018.

“DAD diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai berjumlah sekitar 10 orang pegawai negeri sipil dari beberapa SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng,” ujar Mukri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Mukri menjelaskan, OTT berlangsung pada Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 WIB di Ruang Kerja Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalteng, Kota Palangkaraya.

Dalam OTT tersebut, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya mengamankan uang senilai Rp. 13.000.000, kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar.

Disita pula satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta beberapa dokumen atau surat terkait kasus tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com