Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencalonan Anggota DPD, Pengacara Sebut OSO Tak Melawan Hukum

Kompas.com - 30/11/2018, 19:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim kuasa hukum OSO diwakili Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir. Keduanya bertemu Ketua KPU Arief Budiman untuk beraudiensi soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Mereka membahas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pencalonan anggota DPD, termasuk membicarakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyebut OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD.

Kepada KPU, kuasa hukum OSO menyampaikan pandangan mereka. Pihak OSO berpendapat bahwa tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN. Ketiga lembaga peradilan itu, dinilai mengambil keputusan mereka dalam ruang kewenangan masing-masing.

Baca juga: Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

"Kami ingin menjelaskan kepada KPU bahwa sebetulnya tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan TUN. Dalam pandangan kami, masing-masing instutusi pengadilan itu sudah mengambil keputusan di ruang-ruang kewenangan masing-masing," kata Gugum Ridho Putra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Gugum juga menyampaikan bantahan terhadap pendapat sejumlah pihak yang menyatakan seolah-olah putusan PTUN bertentangan dengan putusan MK.

Putusan MK dan MA pun, kata Gugum, substansinya sama, yaitu melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Tetapi, dalam pandangan MA, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2019.

Sebab, putusan MK mengenai aturan itu muncul di tengah-tengah tahapan pencalonan anggota DPD.

Nama OSO, sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD Pemilu 2019. Dalam pandangan kuasa hukum, OSO tidak bisa tidak dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jadi dalam pandangan kami, ketika putusan MK keluar, porses (pencalonan anggota DPD) sudah keluar DCS. Dalam hal ini Pak OSO sudah masuk DCS. Kemudian ada 1 tahapan lagi yaitu menuju DCT, kalau kita baca Undang-Undangnya tak ada lagi proses administrasi lagi, tak ada proses veriifikasi," tutur Gugum.

Satu-satunya proses yang bisa menganulir DCS terhadap DCT, kata Ridho, jika ada laporan dark masyarakat memgenai calon yang bermasalah.

Lebih lanjut, Gugum memahami posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam menyelesaikan polemik ini, KPU dihadapkan pada situasi yang sulit.

"Kita juga mengerti bagaimana posisi KPU, kemudian tak mudah menyelesaikan situasi ini kami paham," ujar Gugum.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: KPU Merasa Opsi Bertemu OSO Tak Mungkin Dilakukan

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com