Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

Kompas.com - 30/11/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Somasi itu, terkait dengan permintaan Gerindra kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Langkah somasi ditempuh Gerindra usai pihaknya memenangkan sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai permintaan pembukaan seluruh digit angka dalam NIK dan NKK.

"Ya betul (melayangkan somasi ke KPU DKI Jakarta). Gugatan kita di Komisi Informasi DKI Jakarta sudah menang, supaya itu diberikan, itu dia (KPU DKI Jakarta) harus melaksanakan keputusan Komisi Informasi dong," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Somasi tersebut dilayangkan pada  23 November 2018. Isinya, meminta Komisioner KPU DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI, dan menyerahkan daftar pemilih Pemilu 2019 dengan NIK dan NKK yang tidak berbintang kepada Gerindra, paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Jika KPU DKI Jakarta tak mengindahkan permintaan dalam somasi, Gerindra berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, yaitu menyengketakan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, Gerindra meminta data NIK dan NKK untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2019. Jika seluruh angka tak dibuka, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan.

"Sangat butuh data, itu kan cikal bakal data pemilih. Kita mau cross check bagaimana?" Ujar Taufik.

Dari salinan yang didapat Kompas.com, Keputusan Komisi Informasi bernomor 0018/VIII/KIP-DKI-PS/2018 menyebutkan bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Ketat artinya hanya dapat diakses di tempat pemegang data, sementara terbatas artinya hanya bisa diakses oleh lembaga atau badan hukum.

Keputusan Komisi Informasi juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta duduk bersama dengan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil DKI Provinsi Jakarta untuk membahas Daftar Pemilih Pemilu tahun 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com