JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyebutkan, ada 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Sebanyak 13 TKI itu penempatan di Malaysia dan Arab Saudi. Namun, Nusron tidak merinci jumlah TKI yang terancam hukuman mati di masing-masing negara terebut
“Arab Saudi dan Malaysia. Ada yang hukuman mati karena menjadi kurir narkoba, tapi semua sudah ditangani pemerintah,” kata Nusron, di Aula Boediharto Gedung Utama RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).
Bagaimana upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada 13 TKI yang terancam hukuman mati itu?
Baca juga: Pemerintah Bawa Pulang TKI Shinta Danuar yang Dirawat 4 Tahun di Taiwan
Nusron mengatakan, pemerintah memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada TKI yang terancam dihukum mati.
“Kalau di Malaysia ada pengampunan.Tapi kalau di Arab Saudi selama keluarga belum memaafkan tidak bisa,” kata Nusron.
Adapun, bantuan yang diberikan pemerintah adalah menempatkan kuasa hukum dari pemeriksaan hingga ke pengadilan, dan tahap banding.
“Cari novum-novum, jangan sampai yang bersangkutan (dihukum mati). Kami carikan yang (hukuman) ringan,” kata Nusron.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Fasilitasi Pemulangan Shinta, TKI Lumpuh di Taiwan
Nusron menekankan, pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri.
“Apakah mereka pekerja migran yang prosedural atau yang unprosedural selama warga negara kita layani,” ujar Nusron.
“Pokoknya yang bersangkutan di luar negeri ada masalah baik legal atau ilegal, semua akan difasilitasi dan dibantu oleh pemerintah,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.