JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan masyarakat akan bahaya dari menyebar berita bohong atau hoaks. Berita bohong disebut bisa menimbulkan kekacauan lantaran memicu ketakutan masyarakat.
Selain itu, hoaks bisa dimanfaatkan banyak pihak untuk melakukan penipuan.
Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan, seiring perkembangan teknologi, hoaks kini dengan mudah disebarkan melalui aplikasi pesan serta platform media sosial.
Baca juga: Jokowi Ingin Tabok Pihak yang Menudingnya PKI
"Kami mengimbau agar masyarakat bersosial media dengan santun dan baik," ujar Djoko seperti dikutip Antara, Kamis (29/11/2018).
Djoko menegaskan, pemerintah serius dalam menangani hoaks. Itu tampak dari banyaknya kasus yang berujung kepada proses pidana.
Bahkan Presiden Joko Widodo pun ingin menabok pelaku penyebar hoaks dengan jalur hukum, terutama terkait tuduhan dirinya merupakan seorang anggota PKI.
Baca juga: Ridwan Kamil Segera Bentuk Tim Saber Hoaks
Untuk itu, BSSN berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penanganan hoaks.
Penyebar hoaks, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan diproses secara hukum sesuai Pasal 27, ayat 1, dan 3.
Ancaman untuk penyebar hoaks adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.