Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Melintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 27/11/2018, 09:16 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

"Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol," kata Pandu, saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Pada periode ini, ruas jalan tol yang akan terimbas yaitu:

  • Ruas jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek)
  • Ruas jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Purbaleunyi)
  • Ruas jalan Tol Bawen-Salatiga (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Prof. Sedyatmo Tol Bandara (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah)

Aturan tersebut juga akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan nasional, seperti:

  • Ruas jalan nasional Pandaan-Malang (arah ke Malang)
  • Ruas jalan nasional Mojokerto-Caruban (2 arah)
  • Ruas jalan nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
  • Ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
  • Ruas jalan nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
  • Ruas jalan nasional Medan-Berastagi, Tanah Karo (2 arah)

Sementara, untuk arus balik diterapkan pada 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pada waktu tersebut akan diterapkan di ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta).

Untuk periode mudik Tahun Baru 2019, aturan tersebut berlaku pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Penerapan dilakukan di ruas jalan yang sama dengan waktu mudik Natal 2018.

Sementara, untuk arus balik libur Tahun Baru 2019, pembatasan diberlakukan pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Dua ruas jalan yang akan terdampak yaitu ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta) dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Gilimanuk).

Aturan tersebut akan berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com