JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Grace dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana.
"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi.
Baca juga: Sekjen PSI: Laporan terhadap Grace Natalie Tak Masuk Akal
Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama.
Ia mengatakan, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau Injil.
"PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf soal Perkataannya yang Diduga Menista Agama
Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun nomor laporan polisi (LP) tersebut yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al Quran.
Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.