Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 14/11/2018, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang pada peraturan tertinggi untuk mengambil langkah terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, aturan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan tentang syarat tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 182.

Baik dalam PKPU maupun Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Untuk itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018, Fajar meminta KPU berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang.

Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019

"Kalau dilihat dari struktur atau hierarki Undang-Undang, mana yang lebih tinggi? Mana yang kemudian harus ditaati? Ya Undang-Undang, kan Undang-Undang itu hierarkinya lebih tinggi," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, tanpa adanya PKPU, kata Fajar, KPU sudah bisa mengambil keputusan dengan berlandaskan Undang-Undang Pemilu.

Bunyi pasal 182 UU Pemilu itu jugalah yang menjadi dasar MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Fajar menambahkan, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan, yaitu Senin (23/7/2018).

Hal itu berarti, sejak dikeluarkannya putusan MK, syarat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah salah satunya tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Artinya ya sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri, tapi harus mundur dari kepengurusan parpol," jelas Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com