Salin Artikel

MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Menurut dia, aturan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan tentang syarat tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 182.

Baik dalam PKPU maupun Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Untuk itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018, Fajar meminta KPU berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang.

"Kalau dilihat dari struktur atau hierarki Undang-Undang, mana yang lebih tinggi? Mana yang kemudian harus ditaati? Ya Undang-Undang, kan Undang-Undang itu hierarkinya lebih tinggi," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, tanpa adanya PKPU, kata Fajar, KPU sudah bisa mengambil keputusan dengan berlandaskan Undang-Undang Pemilu.

Bunyi pasal 182 UU Pemilu itu jugalah yang menjadi dasar MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Fajar menambahkan, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan, yaitu Senin (23/7/2018).

Hal itu berarti, sejak dikeluarkannya putusan MK, syarat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah salah satunya tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Artinya ya sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri, tapi harus mundur dari kepengurusan parpol," jelas Fajar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/06055491/mk-minta-kpu-berpegang-pada-aturan-tertinggi-soal-pencalonan-anggota-dpd

Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke