Menurut dia, aturan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan tentang syarat tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 182.
Baik dalam PKPU maupun Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Untuk itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018, Fajar meminta KPU berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang.
"Kalau dilihat dari struktur atau hierarki Undang-Undang, mana yang lebih tinggi? Mana yang kemudian harus ditaati? Ya Undang-Undang, kan Undang-Undang itu hierarkinya lebih tinggi," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Bahkan, tanpa adanya PKPU, kata Fajar, KPU sudah bisa mengambil keputusan dengan berlandaskan Undang-Undang Pemilu.
Bunyi pasal 182 UU Pemilu itu jugalah yang menjadi dasar MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Fajar menambahkan, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan, yaitu Senin (23/7/2018).
Hal itu berarti, sejak dikeluarkannya putusan MK, syarat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah salah satunya tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Artinya ya sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri, tapi harus mundur dari kepengurusan parpol," jelas Fajar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/06055491/mk-minta-kpu-berpegang-pada-aturan-tertinggi-soal-pencalonan-anggota-dpd