Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPRD Jambi

Kompas.com - 09/11/2018, 05:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah proses hukum terdakwa Zumi Zola selesai, KPK akan mendalami dugaan aliran dana suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur nonaktif Jambi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Zumi Zola Proporsional

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

"Setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan jaksa penuntut umum harus dimintakan pertanggungjawabannya. Itu yang sedang didalami terkait dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, KPK akan mendalami lebih jauh fakta-fakta maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan.

KPK juga akan berpegang pada putusan majelis hakim terhadap Zumi.

"Hakim kan juga akan menilai dari fakta persidangan, siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi awal yang dibuka pada persidangan," kata dia.

Baca juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Febri memastikan pengembangan perkara Zumi Zola saat ini sedang berjalan.

Meski demikian, KPK juga harus berhati-hati dalam menelusuri dugaan aliran dana ke anggota DPRD tersebut.

"Karena kan memang anggota DPRD yang diproses KPK cukup banyak ada sekitar 149 orang yang tersebar di lebih 22 provinsi. Kalau ada temuan lain dengan bukti cukup kami akan memproses," kata Febri.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Zumi Zola

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com