Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 05/11/2018, 07:34 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto akan menghadapi sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2018).

Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Natalis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rusliyanto dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Natalis dan Rusliyanto dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Natalis dinilai terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar.

Sementara, Rusliyanto dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Baca juga: Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Bupati Lampung Tengah

Selain itu, agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Natalis dan Rusliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah divonis bersalah oleh hakim karena menyuap anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com