Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Jokowi-Ma'ruf Sebut Aksi 211 Tak Ganggu Elektabilitas

Kompas.com - 02/11/2018, 21:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily meyakini aksi 211 terkait pembakaran bendera tak akan memengaruhi elektabilitas pasangan nomor urut 02 itu.

Ia menyatakan, konstelasi politik setelah pembakaran bendera berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbelit kasus penistaan agama.

"Kasusnya beda. Saya kira ini tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Sekarang apa sih yang dituntut? Kan harus jelas tuntutannya. Yang dituntut supaya diproses hukum kan sudah. Terus mau apa lagi?" kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Temui Wiranto, Perwakilan Aksi 211 Sampaikan Dua Permintaan kepada Pemerintah

Ia menilai ada gerakan yang mencoba mengkapitalisasi isu yang tak relevan untuk Pilpres 2019. Padahal, kata Ace, organisasi Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah sepakat untuk tak memperpanjang polemik pembakaran bendera.

Ia pun berharap semua pihak tak memperpanjang polemik pembakaran bendera tersebut sebagaimana imbauan NU dan Muhammadiyah.

"Apa lagi semua sudah tahu organisasi besar keislaman seperti NU, Muhammadiyah sudah sepakat untuk menjaga keharmonisan menjaga keutuhan NKRI," lanjut Ace.

Sebelumnya, setelah menunaikan shalat Jumat, massa di Masjid Istiqlal langsung melakukan longmarch menuju dua titik, yakni kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM serta Istana Negara.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pembakaran bendera saat Peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera sebagai tersangka.

M dan F, dua orang pembakar bendera itu, awalnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Baca juga: Perwakilan Aksi 211 Minta Umat Islam Jaga Persatuan dan Tak Mudah Diprovokasi

Namun, polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut.

Dua orang pembakar bendera itu dijerat Pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Kompas TV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menon-aktifkan dua pengajarnya karena diduga terafiliasi dengan HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com