Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Pelaku Lain Kasus Hoaks Pencurian Anak

Kompas.com - 02/11/2018, 18:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap empat orang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang viral.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menyatakan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak.

“Empat orang ini pertama kali mengunggah konten ini. Namun kalau ada perkembangan lain akan dilakukan penyelidikan akan kita tangkap juga para pelaku yang menyebarkan konten-konten hoaks pencurian anak,” ujar Rickynaldo di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Ke-empat tersangka yang ditangkap, terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan.

Mereka adalah, EW (31), laki-laki dan bekerja sebagai satpam. Dia menyebarkan konten hoaks lewat akun Facebook dengan inisial EW.

Lalu, RA (33), laki-laki, sehari-hari bekerja sebagai sopir, pemilik akun Facebook dengan inisial AT.

DNL (21), tak bekerja dan JHHS (31), sopir angkot yang punya akun Facebook sama dengan inisial namanya.

Dari penelusuran awal, jelas Rickynaldo, empat tersangka inilah yang mengawali, menyebar, dan memposting tentang penculikan di akun Facebook.

Rickynaldo menjelaskan, motif yang mereka lakukan dalam menyebarkan konten hoaks penculikan anak supaya masyarakat waspada.

“Adapun modus operandinya ke-empat orang pelaku ini memang dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat Tangerang melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook

Rickynaldo berharap, kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan mengupload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang diupload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.

Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kompas TV Ratna dijerat polisi berbuat onar dengan meyebarkan informasi bohong mengenai dirinya yang dianiaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com