Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Kami kalau Mau Eksekusi Beri Notifikasi 3 Hari Sebelumnya

Kompas.com - 02/11/2018, 15:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati.

Tuti dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, setiap negara memiliki mekanisme dan regulasi masing-masing dalam melakukan eksekusi mati.

Kejaksaan Agung biasanya mengomunikasikan atau memberikan surat pemberitahuan akan adanya eksekusi mati.

“Kita harusnya melihat etika juga, etika hukum. Kalau kami setiap kali mau melakukan eksekusi terpidana mati, dan kalau itu berkaitan dengan orang asing, kami tentunya memberi pemberitahuan kepada keluarganya melalui keduataan besar negara masing-masing. Itu namanya notifikasi,” kata Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Soal Notifikasi Eksekusi Mati TKI, Ini yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Ia menyebutkan, Kejaksaan Agung akan memberikan notifikasi kepada kedutaan besar jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi mati.

Notifikasi itu biasanya diberikan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung turut memprotes keras tindakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut.

“Kita bisa protes begitu karena kita sudah melaksanakan itu (notifikasi). Ketika ada orang asing yang dieksekusi mati di negeri kita ini, sebelumnya kami berikan notifikasi kepada keduataan besarnya yaitu 3 hari sebelum eksekusi itu dilakukan. Nah, di sana (Arab Saudi) nampaknya agak lain. Makanya kami protes,” kata Prasetyo.

Kejagung, lanjut Prasetyo, telah maksimal memberikan bantuan perlindungan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk Tuti.

“Kami sudah sangat maksimal membantu. Putusan pidana mati ini, hampir 10 tahun yang lalu, kemudian kami melakukan upaya pembelaan dan advokasi,” kata Prasetyo.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Tak Adanya Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

“Termasuk atase Kejaksaan di Riyadh sana. Berulang kali. Hanya nampaknya majelis hakim di Arab Saudi itu menyatakan kejahatan yg dilakukan oleh TKW kita Tuti Tursilawati termasuk kejahatan yang tidak bisa dimaafkan,” lanjut dia.

Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.

Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.

Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com